Blak-Blakkan Keterangan Oknum ASN Terlibat Ilegal Logging

Salim Sanusi akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan seorang Aaparatur Sipil Negara, yang diduga tengah membantu istrinya melancarkan bisnis dugaan ilegal loging di wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan.

Hal ini disampaikan Salim Sanusi melalui reles resminya pada Jum’at 1 Desember 2023. Dalam reles tersebut Salim mengatakan bahwa perusahaan kayu yang terletak di Desa Lalubi tersebut merupakan milik Istrinya yang bernama An Lahamadi.

“Menurut kami sebagai pihak yang dirugikan bahwa hal ini telah merusak nama baik saya SS sebagai ASN. Sebab usaha industri kayu dengan nama perusahaan UD Putra Jaya merupakan perusahaan atas nama An Lahmadi sebagai direktur dengan badan hukum yang telah berijin atau memiliki ijin usaha industri primer dengan Nomor: IUIPHHK 502/17/DPMPTSP/VII/2018 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2018”ujar Salim Sanusi dalam relesnya.

Sementara itu, Sang Istri juga menambahkan keterangannya dalam reles tersebut, dimana An Lahamadi menyangkal kalau dia sendiri memberikan keterangan bahwa suaminya lah yang turun langsung di lapangan, padahal keterangan sang istri telah terrekam oleh kamera wartawan.

“Kalau itu saya tanya suami saya dulu supaya tidak bertolak belakang, memang saya yang pemilik perusahaan tapi suami saya lah yang langsung dilapangan”ujar An Lahamadi langsung dihadapan wartawan pada Rabu 29 November kemarin.

Upaya konfirmasi langsung kepada Salim Sanusi sebagai seorang ASN tidak membuahkan hasil, Salim justru mengirimkan hak jawabnya melalui reles yang isinya diluar konteks pemberitaan.

“Wawancara baru nanti setelah hak jawab dimuat Ok”tulis Salim Sanusi melalui pesan singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, Salim Sanusi tidak merespons pertanyaan yang disodorkan media ini, dimana dugaan keterlibatan Salim dalam bisnis ilegal loging yang digeluti istrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *