Istri Oknum ASN Beberkan Suaminya Terlibat Dugaan Bisnis Ilegal Logging di Gane Timur

Seorang oknum ASN yang bernama Salim Sanusi diduga telibat bisnis dugaan ilegal logging di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, hal ini diungkapkan sendiri oleh sang istri PNS tersebut yang bernama An Lahmadi belum lama ini.

An Lahamadi saat ditemui wartawan minggu lalu, Ia menyebutkan bahwa Ia memiliki industri somel (pengelolaan kayu balak) dan mengantongi izin hutan HAK yang berada di kawasan hutan Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur.

Izin dan kepemilikan tersebut merupakan atas nama An Lahamadi, Namun, Lahmadi membeberkan bahwa suaminyalah yang terjun langsung dalam bisnis tersebut,padahal sang suami, Salim Sanusi merupakan seorang oknum ASN di Pemprov Malut.

“Memang izin (hutan HAK dan Industri) somel ini atas nama saya, tapi suami saya yang turun langsung di lapangan makanya nanti saya tanya dia dulu supaya tidak bertolak belakang”ujar An Lahmadi, Istri Salim saat ditemui wartawan. (29/11/2023).

Salah seorang warga di Gane Timur saat ditemui wartawan media ini, juga membenarkan kepemilikan industri yang terlibat pembalakan liar itu, kata warga kedua suami istri memang punya izin pengelolaan hutan hak, namun kayu yang diproduksinya bukan dari hutan hak melainkan dari Desa tetangga.

Keterangan sejumlah warga ini tak dipungkiri oleh An Lahmadi, Ia membenarkan bahwa kayu balak yang Ia beli diluar dari hutan izin pengelolaan hutan HAK, hal itu Ia lakukan untuk menghindari kerugian perusahaan yang Ia kelola.

“kalau mau ambil kayu dari luar (hutan hak) pasti ada juga, yaa mau gimana lagi yaa”akui An Lahmadi.

Sementara itu, dalam pasal 480 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa melakukan perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Sedangkan, menurut hasil investigasi wartawan di lapangan, Salim Sanusi, pengusaha ini membeli kayu balak dari hasil pembalakan liar di Gane Timur, (bukan dari izin hutan haknya).

Salah satu warga setempat juga menceritakan bahwa, Salim bersama sang Istri, melancarkan bisnisnya sebagai terduga penadah dengan mengangkut Kayu ilegal menggunakan truk lintas berwarna hijau dengan nomor polisi DG 8172 AS.

“Katanya dia (Salim) punya izin hutan HAK, tapi, kebanyakan dia ambil kayu itu di Desa Fida sedangkan Izin Hutan Hak-nyakan di Desa Lalubi”ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.

Warga setempat juga mendesak Polsek Gane Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar memberikan sanksi terhadap oknum ASN yang diduga terlibat bisnis ilegal logging yang berperan sabagai penadah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *