Kepala Desa Akesai Diduga Melanggar Aturan Pers

Kepala Desa adalah salah satu penyelenggara pemerintahan yang bertugas melaksanakan pembangunan Desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa yang seharusnya memberikan contoh baik kepada siapapun, termasuk mitra kerja Pemerintah yakni wartawan.

Namun berbeda dengan Kepala Desa Akesai, Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan, Maafud Abd Rachman seakan-akan alergi terhadap Wartawan.

Bagaimana tidak, saat Wartawan media ini melakukan upaya konfirmasi dengan maksud tak lain adalah menjalankan kerja-kerja Pers/Wartawan yakni mewawancarai Kepada Desa Akesai terkait dengan dugaan gratifikasi anggran pembelian lampu jalan di Desa Akesai.

Mirisnya, Kepala Desa Akesai itu tidak merespon dan bahkan menyebut Wartawan Najis Batin Terlalu Tinggi, saat Wartawan sedang melaksanakan tugasnya sebagai Jurnalis.

Tindakan yang tidak terpuji itu sangat tidak etis dilakukan oleh seorang Kepala Desa, bagaimana pun juga sebagai pejabat Negara maka wajib untuk melalui tahapan tahapan yang sudah melekat dalam tubuh Negera.

Salah satunya adalah pahami peran Pers karena tugas dan tanggung jawab pers dilindungi UU dan itu jelas.

“Miris, kok ada yah pikiran pikiran buruk dan dangkal seperti itu melakat pada Pemerintah,” ujar Mid selaku Wartawan Ternatehits.com

Mid menjelaskan, upaya konfirmasi yang dilakukannya itu hanya untuk Full Up berita sebelumnya yang ia tulis, namun alhasilnya malah dikatain Najis Batin.

“Padahal tujuan dan etikat saya itu baik, yakni mengkonfirmasi kembali terkait dengan berita yang melibatkan Kades Akesai dalam Dugaan gratifikasi anggran pembelian lampu jalan,” bebernya.

UU No 40 Tahun 1999 Tenang Pers

Dengan tindakan yang tidak baik dilakukan oleh Kepala Desa Akesai tersebut, telah melanggar UU No 40 Tahun 199 Tentang Pers.

Seperti yang di amanatkan dalam UU No 40 Tahun 199 Tentang Pers yakni setiap orang baik sengaja maupun tidak sengaja menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *