BNN Malut Ungkap Kasus Narkoba Selama Tahun 2023

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara mengungkap sejumlah kasus yang diamankan pada akhir tahun 2022-2023.

Dalam konferensi pers, Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Deni Dharmapala melalui Korbid P2M BNNP, Hairuddin Umaternate mengatakan, Jumlah Prevalensi penyalah guna Narkotika di Indonesia berdasarkan hasil survey Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan BNN tahun 2022, angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebesar 1.95 % atau sejumlah 3.662 jiwa penduduk berusia 15-64 tahun.

Dan di tahun 2023 jumlah penyalah guna Narkoba turun menjadi 1,73 % atau sejumlah 3.337 jiwa penduduk yang menyalahgunakan Narkoba.

“Dalam upaya memutus mata rantai supply dan demand penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta menekan angka Prevelansi penyalah guna Narkotika di Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kota Tidore Kepulauan, BNN Kabupaten Halmahera Utara serta BNN Kabupaten Pulau Morotai telah melaksanakan program dan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika,” ujar Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Deni Dharmapala melalui Korbid P2M BNNP, Hairuddin Umaternate, dalam konferensi pers, Jumat (22/12/2023).

Selain itu, Hairuddin juga menjelaskan ada Program P4GN yang dilaksanakan BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kabupten/Kota se-Maluku Utara dengan menggunakan pendekatan strategi seperti, Pertama Strategi Soft Power Approach melalui kegaiatan di Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi, Kedua Strategi Hard Power Approach melalui program dan kegiatan di bidang Pemberantasan, Ketiga Smart Power Approach melalui teknologi informasi dan riset dan yang keempat dan Cooperation melalui kerja sama dengan berbagai institusi di masyarakat.

Dikatakannya, dari ke-empat strategi itu dapat dijelaskan juga, seperti Strategi Soft Power Approach agara dalam proses memutus mata rantai supply dan demand peredaran Narkotika serta menekan angka Prevalansi penyalah guna Narkotika dilakukan BNN Provinsi Maluku Utara melalui.

“Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Seksi Pencegahan. Seksi Pencegahan BNNP Malut melaksanakan 2 kegiatan utama yakni, Penyelenggaraan Advokasi dan Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Bersinar)” kata Hairuddin.

“Desa Bersih Narkoba merupakan salah satu program inovasi BNN untuk menangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di pedesaan. Hal ini dimaksudkan agar desa memiliki ketahanan dan daya tangkal serta berperan aktif dalam perang melawan Narkoba. Indikator terbentuknya desa Bersih Narkoba (Bersinar) yakni terbentuknya relawan dan Satgas anti Narkoba, desa mencanangkan program dan kegiatan yang mendukung pencegahan Narkoba seperti kampanye dan sosialisasi, pemasangan spanduk, baliho dan x-banner tolak Narkoba serta ada regulasi yang mendukung pelaksanaan desa Bersinar tersebut mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai desa. Dan yang terpenting semua pelaksanaan kegiatan P4GN dimulai dari, oleh dan untuk Desa,” sambungnya.

Untuk Hard Power Approach Melalui Bidang Pemberantasan lanjut Hairuddin, laporan Tim Assesment Terpadu (TAT)Tim Assesment Terpadu merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNNP Maluku Utara yang terdiri dari tim hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Penyidik BNN) dan Tim Medis (Kedokteran, Psikolog) dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya di BNNP Malut sebagai refensi dan menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahguna Narkoba atau Pecandu Narkoba.

“Tim ini juga melakukan assessment dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi bagi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan akibat penyalahgunaan dan pecandu narkoba, di Tahun 2022 TAT melakukan assessment kepada 37 klien yang merupakan rekomendasi dari Polda Malut dan Polres Kabupaten/Kota.

Di tahun 2023 BNNP Maluku Utara yang dikoordinir seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti melakukan asesmen terpadu kepada 37 klien penyalahguna Narkoba dari target 17 klien penyalahguna Narkoba sesuai anggaran DIPA APBN,” lanjutnya.

“Ke-38 klien dimaksud 32 berasal dari tersangka penyalahguna rujukan dari Polda Maluku Utara dan 6 lainnya adalah tersangka penyalahguna Narkoba BNNP Maluku Utara dengan rincian 6 tahanan BNNP Malut dan tidak melalui proses hukum (hasil restorasi justice), sehingga target capaian TAT tahun 2023 mencapai 173 % dibanding tahun 2022. Rekomendasi TAT kepada ke-38 penyalah guna Narkotika tersebut yaitu menjalani rehabiltasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Malut selama 1-3 bulan,” sambungnya.

Sementara itu untuk Strategi Smart Power Approach, pendekatannya yaitu Strategi Smart Power Approach yang dilakukan BNNP Maluku Utara melalui pemanfaatan media sosial. Hal ini penting mengingat masyarakat khususnya generasi milenial dan generasi Z yang saat ini mendominasi penduduk Indonesia, justru lebih sering menggunakan media sosial. Banyak diantara para generasi tersebut menggunakan sosial media untuk berkomunikasi atau malah sekedar menghabiskan waktu luang.

“Dengan media sosial BNNP Malut memanfaatkannya untuk membagi kegiatan P4GN yang telah dilakukan dengan tujuan masyarakat yang belum dijangkau akan melihat dan memahami bagaimana cara mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungannya masing-masing. Mediasosial BNNP Malut yang dimanfaatkan untuk kampanye P4GN adalah masing masing website (Malut.bnn.go.id), Instagram (infobnn_prov_malukuutara), Facebook (Informasi Seputar BNNP Malut), Youtube (BNN Provinsi Maluku Utara), X (BNN Provinsi Maluku Utara) dan Tiktok (BNN Provinsi Maluku Utara,” paparnya.

Selain itu Tahun 2023, BNN Provinsi Maluku Utara juga melakukan Penghitungan Indeks Ketahanan Keluarga Anti Narkoba menggunakan aplikasi Dektara yaitu memilih Desa/Kelurahan yang akan menjadi tempat pelaksanaan kegiatan Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, kemudian mengambil sampel dari keluarga yang telah di intervensi (keluarga yang terdiri dari anak dan orangtua). Hasilnya BNNP Maluku memiliki nilai ketahanan keluarga anti Narkoba sebesar 89,643 (Tinggi).

“Kemudian Strategi Cooperation (Kerjasama P4GN) sampai Tahun 2023 BNN Provinsi Maluku Utara masih dalam kesepakatan kerja sama dengan 18 Institusi yakni 6 Institusi Pendidikan, 6 Institusi Pemerintah dan 2 Komponen Masyarakat dan 4 institusi swasta. Kerjasama dimaksudkan sebagai landasan bagi koordinasi data, informasi untuk efisiensi dan efektivitas dalam rangka kerjasama P4GN di Provinsi Maluku Utara.” Tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *