BPK Temukan Anggran Belanja Makan dan Minum Rapat Sekretariat Daerah Malut Bermasalah 

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara menganggarkan anggaran belanja makan dan minum rapat pada Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp, 1,7 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Meski begitu, anggaran makan minum tersebut ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 telah menemukan realisasi belanja makan minum rapat, dan terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makan minum rapat hanya berupa kontrak dan nota kwitansi bendahara pengeluaran, serta  seluruhnya tidak dilengkapi undangan dan daftar hadir rapat.

Yang lebih parahnya, pemesanan makanan melebihi jumlah peserta rapat yang diundang.

Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan bendahara pengeluaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Setda diketahui bahwa, pemesanan dilaksanakan melalui e-catalog dengan kontrak makan minum rapat diakumulasikan dalam satu bulan dengan jumlah rata-rata tiap bulan mencapai 900 sampai 1200 paket makan minum.

Sedangkan per bulan rata-rata jumlah daftar peserta hadir adalah 137 sampai dengan 509 orang dengan jumlah pemesanan sebesar Rp 1.174.835.000 (1,1 miliar).

Perbandingan jumlah makanan yang dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang diterima sampai akhir pemeriksaan yaitu daftar hadir, undangan dan foto kegiatan untuk belanja makan minum rapat dari Rp 1.174.835.000 hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 653.602.500.

Sementara Rp 521.232.500 tidak didukung dengan bukti lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut rincian pembayaran makan dan minum rapat sejak Januari hingga November 2022:

Januari: nilai pesanan kontrak senilai Rp 117.400.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 30.814.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 85.586.000.

Februari nilai pesanan kontrak senilai Rp 141.300.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 57.288.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 84.012.000.

Maret: nilai pesanan kontrak sebesar Rp 137.400.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 94.359.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 43.041.000.

Mei: nilai pesanan kontrak sebesar Rp 135.295.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti sebesar Rp 40.729.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 94.565.500.

Juni: nilai pesanan kontrak senilai Rp 119.300.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 46.872.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 72.428.000.

Juli: nilai pesanan kontrak Senilai Rp 96.590.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 74.704.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 21.886.000.

September: nilai pesanan kontrak senilai Rp 195.100.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 158.808.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 36.292.000.

Oktober: nilai pesanan kontrak sebesar Rp 199.450.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 124.683.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti senilai Rp 74.767.000.

November: nilai pesanan kontrak senilai Rp 33.245.000, nilai pesanan yang didukung dengan bukti senilai Rp 25.345.000, sedangkan nilai yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 7.655.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *