KPK RI Didesak Panggil dan Periksa Kepala BKD Maluku Utara

Mahasiwa Pemerhati Hukum Maluku Utara (MAPERHUM-MALUT) Jakarta Menggelar Aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemerintah Daerah Maluku Utara

Koordinator MAPERHUM Malut, Alfian Sangaji kepada media ini mengatakan turut mengapresiasi tindakan KPK yang berhasil melakukan OTT pada Gubernur Malut dan beberapa pejabat lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan KPK dalam melakukan OTT terhadap Gubernur Malut KH. Abdul Ghani Kasuba Dkk Beberapa Waktu lalu, terkait Kasus Suap dan Gratifikasi serta Jual Beli Jabatan di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Lanjut Alfian, kasus tersebut sangat memungkinkan melibatkan banyak pihak di Lingkup SKPD Malut baik suap, gratifikasi dan jual beli jabatan.

“Dan ini harus dengan tegas di bongkar oleh KPK agar tidak ada lagi oknum koruptor yang di terpelihara didalamnya,” katanya.

“Kami menduga keras salah satu aktor dibalik dugaan jual beli jabatan adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKD) Malut, M. Miftha Baay sebab dialah yang berwenang penuh dan mengetahui setiap pergantian dan/atau pengangkatan pejabat negara yang dilakukan oleh gubernur,” sambunya.

Tidak hanya itu, Alfian menegaskan KPK telah menetapkan KH. Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka, KPK Juga harus melakukan penindakan lebih lanjut untuk Memeriksa beberapa kepala SKPD salah satunya adalah Kepala BKD Malut, M. Miftah Baay untuk memutus mata rantai KKN jual beli jabatan di wilayah Maluku Utara.

“Jangan sampai Kasus jual beli jabatan terus terpelihara, karena lembaga penegakan Hukum di Maluku Utara sangat lemah dalam penanganan kasus tersebut, sebab itulah kami datang di depan KPK RI untuk menyuarakan dan mengusut tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Maluku Utara,” tukasnya.

“Kami juga akan tetap terus mengawal kasus OTT yang menjerat Gubernur AGK terkait jual Beli Jabatan di Malut yang diduga Melibatkan Kepala BKD Malut, M. Miftah Baay hingga selesai,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *