Sebanyak Rp 15,7 Miliar Anggaran Untuk Hibah dan Bansos di Kesra Malut Ditemukan Bermasalah

Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara temukan adanya penyalahgunaan anggaran di Penyaluran Anggaran Bagian Kesejahteraan (Kesra) Provinsi Maluku Utara hingga berjung tidak tepat sasaran sebesar Rp. 15.778.308.532.00.

Hal ini terungkap melalui laporan hasil Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara Nomor . 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.

Laporan tersebut termuat Surat  Keputusan  (SK) Gubernur Nomor  278.1/KPTS/MU/2022  tentang  penetapan  penerima  hibah  dan  bantuan  sosial dalam   bentuk   uang,   barang dan Jasa   kepada   lembaga   pemerintah,  organisasi kemasyarakatan.

Bantuan Sarana Ibadah dan Badan/Lembaga kelompok masyarakat bersifat sosial dan SKPD pemberi hibah dan bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan SK gubernur Maluku Utara Nomor 400.4/KPTS/MU/2022.

Melalui pemeriksaan atas register SP2D SKPD, SK penetapan penerima hibah dan perubahannya, dan  dokumen  pertanggungjawaban  belanja  hibah, BPK menemukan ketidakwajaran pembayaran sebesar Rp. 9.620.051.078.00 yang diperuntukkan pembayaran hibah barang sebanyak 92 penerima yang tidak tercantum dalam SK Gubernur.

Tidak hanya itu, BPK juga temukan anggaran Bantuan Sosial sebesar Rp 6.158.257.954,00 yang juga tidak sesuai sasarannya.

Hasil pemeriksaan pada buku besar Bantuan Sosial diketahui terdapat realisasi Belanja Bantuan Sosial yang tidak sesuai peruntukan antara lain digunakan untuk dukungan event pariwisata, pembelian buku dan perabot perpustakaan, belanja hewan kurban dan beasiswa dosen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *