Sukseskan Pemilu 2024, Kejari dan PWI Haltim Gelar Kegiatan Bertajuk ‘Shikawan’

Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Haltim gelar sebuah kegiatan yang berlangsung di Caffe Pojok Kota Maba.

Kegiatan itu bertajuk SHIKAWAN yang artinya Sharing Kopi Jaksa dan Wartawan, sementara itu tema turunannya “Sinergitas Kejaksaan dan Insan Pers dalam Menyukseskan Pemilu 2024.

Kepala Seksi Intelijen, Ivan Day dalam sambutanya mengatakan kegiatan Shikawan tersebut tidak lain bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergitas antara Kejari Haltim dan juga Insan Pers di Halmahera Timur.

“Jaksa dan Wartawan sama-sama merupakan sebuah profesi yang mulia dan terikat pada Kode Etik, dimana salah satu tugas fungsinya melakukan pengumpulan data, informasi dan dokumentasi bagi masyarakat yang dijalankan secara profesional dan berdasarkan undang-undang, sehingga Jaksa dan Wartawan memiliki peran yang hampir mirip,” katanya.

Lanjut Ivan, Jaksa melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan undang-undang pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara Wartawan adalah Profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.

“Untuk itu, dengan hadirnya SHIKAWAN ini mudah-mudahan menjadi wadah atau tempat dimana Kejari dan PWI Haltim selalu sinergi, bertukar informasi serta bersama-sama dalam kegiatan kegiatan yang bersifat bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.

Ivan, dalam paparannya menyampaikan arah kebijakan serta implementasi peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 sebagaimana surat Instruksi Jaksa Angung nomor 6 Tahun 2023.

“Yang isinya meliputi mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Mengoptimalkan pembentukan 534 Posko Pemilu Kejaksaan Sebagai Supporting Sentral Gakkumdu,” pungkasnya.

“Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, dan melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan Hukum,” sambung Ivan.

Sekretaris PWI Haltim Hasrul Rao, dalam kesempatan tersebut mengatakan dengan adanya kegiatan SHIKAWAN hari ini diharapakan sharing komunikasi antara Jaksa dan Wartawan selalu terjalin dengan baik.

“Komunikasi dan kolaborasi ini tetap di jaga kemudian kita sama-sama menjalankan fungsi dan tugas kita dengan baik Kejaksaan maupun wartawan,” tukas Hasrul.

Sementara itu, terkait peran PWI Haltim dalam mengseukseskan Pemilu 2024, Hasrul mengatakan PWI Haltim sebagain instruksi dari PWI Pusat, telah meminta agar anggota PWI yang mencalonkan diri diminta untuk mengajukan cuti.

“Hal itu agar independensi wartawan tetap terjaga. Bagitu juga berkaitan dengan Keikut sertaan PWI dalam mengawal pesta Demokrasi, PWI Haltim, juga telah melakukan MOU bersama Bawaslu Haltim untuk mengwasi potensi potensi pelanggaran pemilu di wilayah Halamhera Timur,” tutupnya.

Untuk dikatahui, kegiatan Shikawan juga dirangkaikan dengan pemberian sovenir berupa rompi kepada PWI Haltim dan juga jajaran Kejari Haltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *