Panwascam Kecamatan Weda Tertibkan Pemasangan APK yang Tak Sesuai Aturan

Selama Tahapan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tenga (Halteng) telah beberapa kali melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Weda yang ditemukan tidak sesuai aturan.

M Safri Yusuf, Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Weda mengatakan, Mengenai pemasangan APK ini telah di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU Halteng No 119 tentang penempatan lokasi alat peraga kampanye.

“Terdapat beberapa alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah Kecamatan Weda. APK yang melanggar seperti yang dipasang di fasilitas Pemerintah, Fasilitas Pendidikan, dan tempat-tempat ibadah, APK yang sudah ditertibkan itu berupa stiker dan baliho,” tuturanya.

Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan, jajaran Panwaslu Kecamatan melaului Panwaslu Desa telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan.

“Jadi sebelum ditertibkan, kami kordinasi dengan tim/caleg sebagai upaya pencegahan dengan tujuan agar Peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan”, ungkap Safri.

Safri menambahkan jika langka pencegahan tersebut tidak diindahkan, maka jajaran Pengawas Pemilu, dalam hal ini Panwascam, mengeluarkan surat rekomendasi perihal pelanggaran administrasi.

“Ada beberapa APK yang melanggar itu di turunkan secara mandiri oleh tim mereka, Ada juga APK yang langsung ditertibkan oleh Satpol PP”. Tutupya

 

Rubrik : Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *