Perda Pajak dan Retribusi Tarif Parkir Terbaru Bakal Diberlakukan di Awal Tahun 2024 ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberlakukan Perda tebaru mengenai dengan Pajak dan Retribusi yang sudah termuat dalam produk Perda No 14 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mochtar Hasim ketika ditemui Awak Media setelah mengikuti Rapat Evaluasi Perdana bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate. Kamis, (18/01/2024) bahwa, Perda terbaru mengenai dengan Pajak dan Retribusi ini sudah tertuang didalam Produk Perda No 14 Tahun 2024 dan pihaknya memhon secera resmi agar BP2RD segerah melakukan proses cetak Karcis berdasarkan dengan Perda yang baru.

”Untuk Roda, Dua kita sekarang sudah naik, Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kami sudah memohon secara resmi kepada pihak BP2RD agar secepatnya proses cetak karcis berdasarkan dengan Perda terbaru ini,” ujarnya.

Perda terbaru ini Kata Muchtar, akan secepatnya di sosialisasikan kepada masyarakat karena pada awal bulan (Januari) 2024 ini sudah diberlakukan Perda Pajak dan Retribusi Terbaru.

”Tadi pada saat rapat juga kami sudah meminta BP2RD secara resmi agar dipercepat proses cetak Karcis sehingga segerah di berlakukan nominal tarif parkir terbaru itu di lapangan juga memang sudah resmi dan tidak menimbulkan pertanyaan pertanyaan masyarakat terkait dengan nominal tarif yang terbaru ini,” jelas Mochtar

Lebih lanjut, Mohctar menyampaikan bahwa Perwali sementari lagi digodok untuk pembagian zonasi penagihan terbaru itu diterapkan, sehingga semuanya berdasarkan tahapan dan proses yang dilewati.

”Yang terpenting sekarang Perwali  lagi digodok untuk nantinya bentuk pembagian zonasi penagihan retribusi parkir sehingga semuanya ada tahapan dan proses yang dilewati, namun yang diupayakan saat ini adalah minimal bisa memaksimalkan potensi-potensi yang ada,” kata Mochtar.

”Kalau Roda empat Rp 5.000, Roda enam Rp 8.000, Kendaraan lebih dari Roda enam Rp 10.000,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *