Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Seorang siswa SMA Negeri 2 Kota Ternate berinisial DR (16) diduga dianiaya oknum Polisi berinisial WRA. Kejadian tersebut terjadi sejak 30 Oktober 2023 lalu setelah korban pulang pengajian.

WRA merupakan intel Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Maluku Utara. ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA Negeri 2 Kota Ternate dan dilaporkan ke Propam.

Chici, ibu korban Penganiayaan ketika ditemui Ternatehits.com menceritakan kejadian bermula saat putra bungsunya sepulang pengajian dan bertemu adik WRA berinisial KS dirumah terduga pelaku sekitar pukul 20.30 WIT.

“Pulang ngaji ketemu KS lalu menegurnya karena mereka temanan, anak saya yang mukul duluan tapi sudah dibalas. Kemudian si bungsu ini bilang ke KS ‘awas saya jaga kamu keluar’, mungkin kakanya dengar lalu keluar dan aniaya anak saya”, kata Chici menirukan cerita putra bungsunya, Jumat (19/01).

Lebih lanjut, Chici menuturkan anaknya dipukul bagian wajah kiri mengenai hidung dan mata serta memukul bagian dada menggunakan kepalan tangan. Akibatnya anak usia kelahiran 2007 itu mengalami pendaharahan dihidung.

“Darah yang keluar lewat hidung cukup banyak sampai baju koko (Korban) yang dipakai juga penuh darah. Matanya pun bengkak akibat dipukul dengan keras. Anak saya mengeluh kepalanya sangat pusing”, pungkasnya.

Tak terima anaknya dianiaya, lanjut Chici, dirinya mendatangi rumah terduga pelaku bermaksud menanyakan tindakan WRA terhadap putra bungsunya.

Namun, setibanya di rumah WRA, chici malah dikatai dengan kata-kata yang tidak etis sebagai seorang abdi negara.

“Saya samparin ke rumahnya, bermaksud tanya kenapa anak saya dianiaya. WRA keluar lalu bilang kalau gak terima lapor ke Polisi sja. Saya pun kembali dan cari anak si bungsu karena takut pulang ke rumah”, jelasnya.

Wanita single parent itu menjelaskan bahwa usai kejadian anaknya tak langsung pulang ke rumah karena disarankan temannya untuk melaporkan tindakan WRA ke Polsek terdekat, namun niat itu diurungkan.

“Sebelum berencana lapor, temannya lebih dulu ngirim video ke kakak DR anak saya yang baru berusia 18 tahun. Temanya bilang, ini DR dipukul WRA. Dari situ saya langsung samparin rumahnya”, jelas Chici dengan nada sedih.

Chici kemudian mendatangi SPKT Polda Malulu Utara untuk membuat laporan polisi pada 31 Oktober 2023. Usai membuat laporan, kasus penganiayaan yang diadukan hingga kini belum diproses.

“Saya sudah buat pengaduan, DR diminta ke Polda juga untuk visum. Saat itu WRA dan ibunya juga ada di SPKT. Ada anggota yang sarankan untuk berdamai saja tapi saya milih keluar karena tidak tega melihat kondisi anak saya”, tuturnya.

Setelah membuat pengaduan, wanita paruh baya itu mencari pertolongan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate atas saran kerabatnya, upaya itu dilakukan demi proses hukum atas laporannya dapat berlangsung sesuai prosedur.

“Sekitar lima hari setelah saya buat laporan baru ketemu. Saya menceritakan kronologinya, bahkan sudah bawa si bungsu ketemu agar melihat langsung kondisinya. Intinya kami berharap didampingi sampai dapat keadilan”, ujarnya.

Namun kasus itu belum ada titik terangnya hingga ibu korban mengambil inisiatif untuk mendatangi Reskrimum Polda Maluku Utara pada Jumat (19/01/24) untuk meminta kejelasan proses hukum yang dilaporkan dirinya sejak 3 bulan lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *