Diduga Palsukan Dokumen Lahan, Kades Koli dan Mantan Kadisperkim Bakal Digiring ke PN Soasio

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Muslihin bakal disomasi dan selanjutnya akan digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tikep.

Kadisperkim disomasi lantaran diduga menerima berkas/dokumen yang telah dimanipulasi oleh Kepala Desa Koli, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan, demi kepentingan normalisasi.

Buntut, Kuasa Hukum Mohtar Hi Ali, Abdullah Ismail (Ahli Waris) dan rekan-rekan mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) Koli atas nama Djabir Musa telah diduga memanipulasi data soal ahli waris selaku pemilik lahan yang sah.

Lanjutnya, kemudian data itu diserahkan kepada Kepala Disperkim Tikep, Muslihin guna kepentingan pembebasan lahan untuk dilakukan penggusuran normalisasi kali.

“Kesalahan dari Muslihin selaku Kadis Perkim saat itu terima data dari kades tidak melakukan pencocokan data agar benar-benar valid atau lakukan konfirmasi kepada ahli waris untuk mengetahui kebenaranya,” jelasnya, Rabu (24/1/2024).

Bahkan Muslihin terkesan hanya menerima data secara mentah dari Kades disitulah letak kekeliruanya karena data tersebut diduga telah dimanipulasi oleh oknum.

“Untuk melakukan penggusuran seharusnya ada persetujuan dari klien kami selaku ahli waris jangan serta merta dilakukan begitu saja tanpa ada konfirmasi data,” jelasnya.

Ia menuturkan, lebih mirisnya lagi bahwa Kadis Perkim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Tikep, pernah mengeluarkan pernyataan di media online pada beberapa hari kemarin mengatakan bahwa Mohtar Hi Ali bukanlah ahli waris dan menyebutkan kalau Roslan Hi.Sarif sudah almarhumah namun faktanya tidak demikian alias masih hidup.

Olehnya itu, terkait dengan pencemaran nama baik bahwa kasus itu telah dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor : LP/10/1/2022/MALUT/SPKT.

“Namun kami belum dapat informasi sudah sejauh mana tahapan penanganan kasus tersebut. Gugaan perbuatan melawan hukum lainya bahwa klien kami melalui kuasa hukumnya akan menggiring kasus ini ke PN Soasio Tikep, dengan mempersiapkan bukti yang dikantongi,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat akan kami layangkan somasi pertama kepada instansi terkait dan lainnya yang di anggap memiliki hubungan dengan penggusuran ini sebagai prosedur hukum yang berlaku,” sambungnya.

Seraya ia tambahkan, kalau untuk dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kades Koli, Kecamatan Oba, Djabir Musa akan tetap diproses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *