Kepala Desa Samo Diduga Sunat ADD dan DD Ratusan Juta Rupiah 

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel), diminta untuk menyelematkan uang Negara dengan total Rp 541.742.487 atau setengan Miliar lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023.

Pasalnya, Dana Desa ditahun 2023 tepatnya di Desa Samo Kabupaten Halmahera Selatan itu diduga kuat digelapkan oleh Laher L. Eko selaku Kepala Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halsel, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini disampaikan langsung oleh Rusli Idris selaku Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara.

Rusli menjelaskan pengelolaan DD tahun 2023 di Desa Samo, terdapat berbagai penyimpangan dan bahkan Pembangunan Fsik berupa tembatan Perahu dengan progress pembangunan baru mencapai 20 persen, namun anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Oleh karena itu, Kepala Desa dianggap telah melakukan tindakan melawan Hukum dengan menyelewengkan anggaran Desa dengan jumlah yang terbilang begitu fantastis.

“Apa yang disampaikan merupakan bagian dari kewenangan Hak Konstitusi kami selaku BPD Desa Samo, masalah ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

Rusli menerangkan, dari total anggaran baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun DD tahun 2023 yang ditransfer ke rekening Desa sebesar Rp 1.248.990.730, hanya saja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak terealisasi dilapangan kurang lebih Rp 541.742.487, mulai dari Pembangunan fisik seperti tembatan perahu, dengan alokasikan dana sebesar Rp 462.196.344, (Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Enam ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah), yang terealisasi hanya Rp 197 juta.

Lebih lanjut, sisa anggaran yang belum terealisasi sebesar Rp 265 juta, selain itu penyelenggara siltap atau tunjangan operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 458.244.230, yang telah direalisasikan sebesar Rp 210.000.000, sisa yang belum terealisasi sebesar Rp 138.450.500, kemudian penyedian sarana dan prasana pemerintah Desa sebesar Rp 59.082.643, juga tidak ada realisasi.

“Banyakan alokasi anggaran yang tidak diselesaikan dan bahkan ada yang tidak realisasi dan ditotalkan mencapai 500 juta lebih, sesuai dengan catatan yang dimiliki BPD Desa Samo,” terangnya.

Kata Rusli, berbagai problem yang terjadi di Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara, atas dugaan penyelewengan anggaran tahun 2023, Rusli meminta kepada Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan, untuk melakukan penyelidikan agar dapat menyelamatkan uang Negara yang diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa.

Torang (Kami) berharap Kejaksaan Labuha, turun tangan untuk membantu warga sehingga Dana yang diduga diselewengkan dapat diselamatkan,” harap Rusli.

Tidak hanya Rusli, bahkan Ketua BPD Desa Samo, Wahdi Hafel juga turut membenarkan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran ADD maupun DD tahun 2023 di Desa Samo.

Menurut Wahid, terdapat berbagai penyimpangan yang diduga kuat disalahgunakan oleh Laher L. Eko, selaku Kepala Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara dengan nilai yang mencapai ratusan juta, sehingga memasuki tahun anggaran baru 2024, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah agar anggaran DD Desa Samo belum dapat dicairkan.

“Torang (Kami) minta, agar anggaran tahun 2024 belum dapat diproses sebelum ada penyelesaian sejumlah masalah anggaran di tahun 2023,” pinta Wahdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *