Seorang Pria Pengedar Narkotika Diciduk Satnarkoba Polres Ternate

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, kembali meringkus satu orang terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga dengan inisial RA alias Fai, laki-laki (43), diringkus di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah pada hari Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 00.30 Wit.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Sabtu (17/2/2024) membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos.,M.H berkat laporan dari masyarakat

“RA alias Fai diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” terangnya.

Terduga diamankan bersaman dengan barang buktinya.

“Selain terduga pengedar Narkotika, Tim juga mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 9,59 gram,” ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” sambung Wahyuddin.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif THC.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk diketahui, terduga atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *