Oknum Polwan Berpangkat Bripka di Polres Halmahera Selatan Ogah Lunasi Hutangnya

Oknum Polwan di Polres Halmahera Selatan diduga acuh tau terhadap hutang piutang yang melibatkannya. Hal ini diungkapkan seorang ibu rumah tangga bernama Finesya (26) yang merasa tertipu telah meminjamkan sejumlah uang kepada Oknum Polwan tersebut.

Finesya, wanita berusia 26 tahun ini, Jum’at (23/2/2024) mengeluhkan sejumlah uang yang dipinjamkan kepada oknum Polwan berinisial YK sebesar 14juta rupiah, namun sudah setahun lebih uang yang dipinjamkan tersebut tak kunjung dilunasi.

Bahkan, Finesya mengaku sudah melaporkan ke Polres Halmahera Selatan dan telah dibuatkan surat pernyataan pada juni tahun 2023 lalu, namun Oknum Polwan berpangkat Bripka tersebut hanya membayar 3juta rupiah, dan 2juta rupiah lagi di bulan januari 2024.

“Awal dia pinjam uang itu di bulan januari 2023 sebesar 14 juta rupiah, katanya, dia butuh, namun setelah dipinjamkan kok tidak dikembalikan, sampai saya lapor di Polres pada bulan juni 2023 lalu, disitu baru dia bayar 3 juta”ujar IRT Finesya.

Surat Pernyataan bersedia melunasi hutang piutang 14 juta rupiah yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Di bulan juni 2023 itu, sudah dibuatkan surat pernyataan agar dia (oknum Polwan) mengambalikan sisa uang saya, namun sampai di bulan januari 2024 baru di kasih 2 juta, jadi masih ada 9juta rupiah. saya juga banyak keperluan kenapa tidak dikembalikan secara utuh padahal janjinya segera dilunasi”ungkap Finesya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Bripka YK mengaku tidak memiliki hutang piutang dengan ibu rumah tangga tersebut, Bripka YK mengaku sibuk pengawalan kotak suara di salah satu TPS di Bacan sehingga tidak menggubris surat pernyataan pelunasan hutang yang ditandatanganinya bersama Finesya.

“Tidak benar dia ada-ada saja, sembarangan. Saya belum ada waktu saya sementara bertugas, nanti setelah pleno baru saya ada waktu”ujar Bripka YK melalui pesan singkat menjawab pertanyaan yang disodorkan media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar