Ahmad Purbaya Tegaskan Sejumlah Perusahan Tambang Wajib Memiliki NPWP Maluku Utara

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya menyebutkan akan mengupayakan Penambahan Pajak Daerah.

Hal ini disampaikannya saat Penandatanganan Rekonsiliasi Pajak Pusat semester II tahun 2023 bersama KPPN Ternate dan KPP Pratama Ternat yang dipusatkan di Kantor KPP Pratama itu berlangsung pada Selasa, (05/03/2024).

Purbaya menyebutkan, pihaknya sudah menyarankan agar pada tahun 2024, semua kontraktor yang proyeknya di Malut, NPWP nya harus di Malut sehingga penyetorannya langsung ke Pemprov.

“Sayang kalau mendapat proyek di Malut tapi pajaknya ke daerah lain,” jelasnya.

Kepala BPKAD Malut itu juga menambahkan, hal yang sama juga akan diberlakukan ke Perusahaan Tambang yang beroperasi di Daerah Malut.

“Kami juga menyasar perusahaan tambang. Ini akan diberlakukan kepada Subkon, baik badan maupun perorangan harus tercatat di Malut,” tandasnya.

Purbaya menyebutkan, pihaknya sudah mendatangi perusahaan seperti PT IWIP maupun Harita, dan pihak perusahaan terbuka mengenai hal tersebut.

“Pihak perusahaan Welcome, semoga secepatnya diberlakukan untuk menambah Pendapatan Daerah,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *