KPU Halsel Dikatakan Terbukti Geser Suara Caleg Setelah Hitung Ulang C-Hasil Kecamatan Obi

Sebanyak 1244 suara Caleg DPR-RI dari Partai Golkar yang disinyalir lenyap saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara, berhasil diambil kembali setelah KPU menghitung ulang C-Hasil Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Kamis (14/3/2024).

KPU Maluku Utara menghitung ulang melalui Plano C-Hasil Kecamatan Obi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Utara lantaran adanya keberatan saksi hingga menuai kericuhan hari minggu lalu.

Disinyalir saksi Caleg DPR RI dari Partai Golkar menemukan adanya perselisihan angka suara dengan penyelenggara Pemilu Halsel sebanyak 789 suara, hal itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Maluku Utara.

Setelah KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan penghitungan ulang Plano C-Hasil Kecamatan Obi di 9 Desa terdiri dari 103 TPS, suara Golkar jusutru kembali sebanyak 1244 suara.

Sekertaris DPD Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar.

“KPU terbukti melakukan pergeseran suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar, setelah kami protes dan melaporkan ke Bawaslu, KPU menghitung ulang C-Hasil, setelah hitung suara kami kembali 1244 suara”ujar Sekertaris DPD Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar.

Sekertaris Partai Golkar Malut ini mengatakan, setelah suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar kembali, sejumlah suara dari Partai PKS dan Nasdem menurun, Kata Arifin, ini menandakan bahwa ada potensi kecurangan alias pergeseran suara yang dilakukan Penyelenggara Pemilu.

“Terbukti ada kecuruangan, kami laporkan ini ke Gakumdu Bawaslu Maluku Utara, pokoknya kami akan proses penyelenggara Pemilu terutama KPU Halmahera Selatan, karena ini pidana pelanggaran Pemilu”tegas Arifin Jafar.

Sementara itu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud, mengatakan bahwa ada kekeliruan saat KPU Halsel membaca angka D-Hasil Kabupaten saat rapat pleno tingkat Kabupaten. Menurutnya ada dua halaman yang terlewatkan sehingga Partai Golkar kehilangan begitu banyak suara.

Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud saat diwawancarai kamis (14/3/2024) di ruang Rapat Pleno, Bella Hotel (Foto : Sahril Helmi)

Meski demikian, Kata Buchari, KPU Maluku Utara telah melakukan perbaikan dan suara Partai Golkar telah kembali setelah melakukan penghitungan ulang C-Hasil Kecamatan Obi. KPU juga telah mengesahkan hasil perolehan suara disemua segment, termaksud perolehan suara DPR RI.

“Kita sudah sahkan semuanya, kalau masalah hitung ulang itu saya kira kesalahan administrasi, diamana D-Hasil Kabupaten ini mungkin 2 lembar terlewatkan saat dibacakan oleh KPU pada Pleno Kabupaten kemarin sehingga terjadi seperti itu”ujar Buchari.

Disentil soal laporan pidana Pemilu yang dilayangkan Partai Golkar ke Gakumdu Maluku Utara, Anggota KPU Maluku Utara ini menanggapi datar, Ia mengatakan bahwa hal itu sah saja karena setiap orang memiliki hak yang sama.

“Semua memiliki hak sama, nanti kita lihat yaa soal penerapan hukumnya seperti apa nanti”singkat Buchairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *