Mantan Bupati Halmahera Timur Disomasi Terkait Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Mantan Bupati Halmahera Timur, Welhelmus Tahalele bersama anaknya Adonia Santi Tahalele disomasi oleh tim kuasa hukum dari seorang ibu  rumah tangga asal Desa Buli, Kecamatan Maba. Minggu (17/3/2024).

Ibu rumah tangga atau IRT yang bermana Supiatin didampingi kuasa hukumnya, Adv Mirjan Marsaoly melayangkan surat somasi kepada mantan Bupati Haltim periode 2005-2010 ini lantaran diduga terlibat masalah sengketa tanah.

Dalam somasi tersebut, mantan Bupati Welhelmus beserta anaknya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik serta membatalkan secara sepihak atas perjanjian lisan terkait dengan jual beli bangunan rumah.

Mirjan menjelaskan bahwa, awalnya Supiatin membeli sebidang tanah atas nama Mariana Tandean senilai 200 juta rupiah yang beralamat di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Sebidang tanah tersebut kemudian dibuatkan surat akta tanah yang disaksikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti yang tertuang dalam Aka Jual Beli Nomor: 069/2022 tanggal 21 September 2022.

Namun, tanah tersebut diatasnya didirikan sebuah rumah milik anak dari Mantan Bupati Halmahera Timur, Welhelmus Tahalele, lantaran ada perjanjian khusus antara Welhelmus Tahalele dan pengusaha Mariana Tandean (pemilik tanah sebelumnya), tetapi perjanjian itu tak direalisasikan.

Mirjan juga mengatakan, kliennya kemudian berkordinasi dengan anak Mantan Bupati, Adonia Santi untuk membeli rumah miliknya yang berdiri diatas tanah yang telah dibeli kliennya, Adonia menawarkan 250 juta rupiah namun hanya disanggupi 200 juta rupiah.

“Berdasarkan kesepakatan itu, klien kami membayar awal 65 juta rupiah dari total harga rumah 200 juta rupiah,” ujar Mirjan dalam isi keterangan surat somasi.

Namun tak disangka, Supiatin yang tengah membersihkan rumah yang telah di-DPnya dihalangi Mantan Bupati Welhelmus Tahalele. bahkan, Mantan Bupati Haltim ini membuat tulisan di dinding rumah dengan kata mengandung unsur pencemaran nama baik.

Dimana, dalam tulisan pada dinding rumah tersebut menyebutkan bahwa ‘jangan merampok rumah milik orang, jika mau menempatinya harus membayar 1 Millyar rupiah’ kata tersebut kemudian diiringi dengan sebutan kata ‘sesama anggota dari Institusi Polri harusnya paham tentang hukum’.

Menurut Mirjan Marsaoly, tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik serta membatalkan secara sepihak atas perjanjian lisan terkait dengan jual beli bangunan rumah.

“Bahwa perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Welhelmus bersama anaknya Adonia Santi patut diduga merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dapat dituntut baik secara Pidana maupun Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atas dugaan tindak pidana “PENIPUAN” Jo. Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 311 KUHPidana “ MENISTA. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),” tegas Mirjan.

Pengacara Mirjan Marsoly juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu selama 7 hari sejak diterimanya surat somasi yang dilayakan ke Mantan Bupati dan anaknya. Jika keduanya tidak beritikad baik maka Kuasa Hukum Supiatin akan melakukan proses hukum baik Pidana maupun Perdata.

“Bahwa dengan dasar tersebut diatas, kami memberikan tenggang waktu (kesempatan) selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Surat Somasi ini. Jika Sdri. ADONIA SANTI TAHALELE dan Sdr. WELHELMUS TAHALELE tidak beritikad baik dan tidak menghubungi Kami selaku Kuasa Hukum, maka kami akan Melakukan Proses Hukum baik Pidana maupun Perdata kepada Sdri. ADONIA SANTI TAHALELE dan Sdr. WELHELMUS TAHALELE dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar,”tutup Mirjan dalam surat somasi tersebut.

Hingga berita ini dipublish, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap mantan Bupati Halmahera Timur Welhelmus Tahalele bersama anaknya Adonia Santi Tahalele.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *