Salmin Janidi Resmi Gantikan Posisi Samsuddin A Kadir sebagai Sekprov Malut

Salmin Janidi resmi menggantikan posisi Samsuddin A Kadir sebagai Sekretaris Provinsi Maluku Utara berdasarkan dengan dikeluarkannya surat Pelaksaan Tugas Harian dari Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin.

Hal ini dibuktikan dengan surat perintah pelaksanaan harian nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024 yang dikeluarkan M. Al Yasin Ali di Sofifi pada Senin (25/4/2024).

Meski belum ada persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pergantian, surat penunjukan pejabat baru itu didasari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Ri Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5679).

Surat pelaksanaan tugas harian yang dikeluarkan Plt Gubernur Maluku Utara.

Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera Ri Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5494).

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Pimpinan.RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601);

Kempat, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Ri Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3895)

Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63);

Keenam, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 5);

Ketuju, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek

Al Yasin menunjuk Salmin Janidi sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Malut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) dengan golongan IV/c itu resmi menjabat sebagai Sekda sejak surat itu dikeluarkan.

“Terhitung Mulai Tanggal 25 MARET 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara,” bunyi surat tersebut.

Salmin kemudian dimintai melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Terkait surat tersebut, media ini sudah mengonfirmasi ke Kepala Biro Administrasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *