Kepala Bank Mandiri Ternate Paparkan Data Transaksi Sejumlah Uang dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Plt Kepala Dinas PUPR Malut

Tiga orang saksi dihadirkan dalam Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Uara (Malut) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)Ternate. Rabu, (27/3/2024).

Sidang tersebut merupakan lanjutan sidang pada hari Senin 25 Maret kemarin, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan, mereka adalah Riski Firmansyah selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Ternate, Rainaldy Djalil selaku sopir pribadi Daud Ismail dan Rina selaku Bandahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Riski Firmansyah ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim kemudian menerangkan bahwa adanya sejumlah transaksi uang melalui Rekening Bank Mandiri.

Dalam keterangan Riski, sebagian besar transaksi sejumlah anggaran miliaran rupiah itu melalui ATM dan Setor Tunai.

“Data itu (Rekening Koran) sudah ada di Kantor Pusat, saya hanya di perintahkan oleh Kantor Pusat untuk mewakili dan memberikan keterangan sesuai dengan permintaan dari KPK,” terang Riski Firmansyah dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dalam keterangan Riski, ada nama Ponakan dari mantan Gubernur Malut yakni Zaldi Kasuba yang saat itu menjadi Ajudan.

Riski menyebutkan beberapa transaksi uang yang masuk dan keluar pada rekening atas nama Zaldi Kasuba sebanyak 2 ribu kali dalam rains waktu 4 tahun terakhir, dalam rekening ponakan Gubernur yakni Zaldi ini, memiliki saldo sebanyak Rp 32 miliar dengan transaksi masuk dari 206 orang.

Namun sampai sejauh ini, dikethui saldo milik rekening Zaldi Kasuba diakhir pekan ini tersisa hanya Rp 466 ribu.

Tak sampai disitu, yang lebih mengejutkan lagi tidak hanya Zaldy KAsuba saja, akan tetapi terdapat adanya sejumlah rekening dengan nama yang berbeda berdasarkan rekapan dan rincian dari rekening koran yang di paparkan oleh Riski Firmansya selaku Kepala Bank Mandiri Ternate.

Sejumlah nama dalam rekening yang dipaparkan pernah melakukan transaksi diantaranya yakni, Rainaldy Djalil, Husri Lelean, dan Ramadhan Ibrahim, dari tiga nama rekening ini rupanya yang lebih mencuat adalah nama Rinaldy lanataran memiliki 2 rekening dengan sejumah saldo terbilang sangat fantastis yakni, senilai Rp 13 miliar dan Rp 600 juta.

Anehnya, dari 13 Miliar itu transaksi keluar hanya 2 Miliar, namun sisa saldo di rekening milik Rinaldy selaku Sopir pribadi Plt Kepala Dinas PUPR Malut ini terkuras habis hingga tersisa sekitar 30 juta lebih.

Berdasarkan keterangan Riski Firmansyah dalam rekapannya, tidak menemukan adanya transaksi  selain 2 Miliar yang keluar dari rekening milik Rinaldy, namun Riski menjelaskan mungkin saja semuanya belum direkap.

Selain itu, untuk rekening Ajudan mantan Gubernur Maluku Utara AGK yakni Ramadhan Ibrahim tercatat memiliki sejumlah uang yang masuk senilai Rp 1,4 miliar, bahkan Riski mengungkapkan ada total dana masuk di rekening atas nama Husri Lelean periode Agustus 2022 – Desember 2023 dengan total transaksi sebanyak 298 kali sebanyak 4 miliar lebih.

Usai dimintai keterangan Rsiksi Firmansyah, Majelis Hakim kemudian menghadirkan Rinaldy Djalil selaku sopir Plt Kepala Dinas PUPR Malut dan Rina selaku Bendahara Dinas PUPR Malut untuk diminatai keterangan keterangan lebih lanjut.

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Rinaldy mengakui bahwa ia diperinahkan Daud Ismail (Plt Kadis PUPR Malut) untuk membuat rekening atas nama dirinya senidiri. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk melancarkan aksis mereka dengan melakukan transaksi sejumlah uang, baik uang yang masuk maupun yang keluar.

Rinaldy bilang, ia sering di perinatahkan oleh Daud Ismail untuk melakukan transaksi ketika ada uang yang masuk ke rekening miliknya.

Rinaldy menerangkan, sejumah uang yang masuk ke rekening milikny itu berasal dari orang yang tak dikenal dengan Terdakwa Daud Ismail. Setelah uang itu masuk kemudian dipakai untuk kepentingan Daud Ismail dan sebagian besar ditransfer atas perintah Daud Ismail.

Sejulah uang tersebut kemudian Rinaldy transfer ke rekening diantaranya milik Zaldi Kasuba, Ramadhan Ibrahim selaku Ajudan Gubernur dan M Fajrin selaku Sespri Gubernur Husri Lelean serta orang dekat Gubernur dan Ajudan lainnya.

Bahkan Rina selaku Bendehara PUPR Malut juga ikut menjelaskan ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, bahwa ia juga sempat diminta oleh Terdakwa Daud Ismail untuk transfer uang ke salah satu rekening atas nama Ramadhan Ibrahim. Rina juga mengakui sering meminjam uang lantaran diperinah, Rina pun terpaksa meminjam sejumlah uang untuk penuhi perintah atasannya dengan membuat janji segerah dikembalikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *