Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Jabatan, Adnan Mengakui Berikan Uang ke AGK

Sidang lanjutan Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu, (17/4/2024).

Sebelumnya, sidang sempat dipending lantaran sudah mendekati momentum hari raya Idul Fitri 1445 Tahun 2024 Masehi.

Sidang pun kembali dilakukan, Mantan Kepala Dinas Perkim Malut, Adnan Hasanuddin, disidangkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa kasus suap jabatan kepada Gubernur Malut Nonaktif, Abdul Gani Kusuba (AGK).

Adnan kemudian mengungkapkan sejumlah transaksi uang yang diberikan kepada AGK dengan berbagai Nomor Rekening.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Adnan Hasanuddin mengakui pernah berikan uang ke Abdul Gani Kasuba atau AGK selaku Gubernur (Nonaktif) Maluku Utara.

Adnan mengungkapkan bahwa, dirinya melakukan transfer uang kepada kepada AGK menggunakan Dua Nomor Rekening (Norek) yang berbeda hingga nilai puluhan juta.

Dalam keteranganya, hal itu dilakukan untuk amankan jabatan agar tidak digantikan oleh peserta lainya yang ikut dalam seleksi JPT Pratama maka pihaknya menyuap AGK.

“Iya, memang saya sering memberikan uang hingga puluhan juta kepada gubernur nonAktif dengan alasanya bahwa yang bersangkutan untuk kebutuhan berobat dan sebagainya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *