Bawaslu Haltim Adukan Dua Kepala Dinas ke KASN Atas Pelanggaran Netralitas ASN

Halmahera Timur – Dua orang Kepala Dinas di Kabupaten Halmahera Timur dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran diduga tidak netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Kedua Kepala Dinas tersebut yakni, Rickoh Debeturu (Kadisperindagkop) dan Dwy Cahyo (Kadishub). Dugaan tidak netral tersebut, karena memposting gambar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur di Akun Facebook pribadi mereka sendiri.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir kepada Ternatehits menyampaikan bahwa, dengan ditemukannya bukti postingan di akun facebok oleh Kadis Perindagkop dan Kadis Perhubungan Haltim, yang memposting bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, maka Bawaslu telah menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jadi dalam proses penanganannya, kami telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN atas dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Kadis Perindagkop dan Kadishub Haltim,” pungkasnya.

Surtaman bilang, dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu diberikan tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilihan berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, pelanggran kode etik penyelenggara dan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainya.

“Adapun bentuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu pada tahapan sebelum penetapan peserta pemilu dan setelah penetapan peserta pemilu Sebagaimana yang di atur dalam ketentuan pasal 5 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” tukasnya

Sementara berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 dalam pasal 36, Ketua Bawaslu Haltim itu menjelaskan bahwa, proses penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, jika hasil kajiannya terbukti sebagai dugaan pelanggaran Netralitas ASN, maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar untuk diteruskan ke KASN melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN ( SIAPNET ) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat, formulir laporan atau temuan, kajian dan bukti.

“Dengan dasar inilah Bawaslu Haltim telah mengeluarkan surat pengatar ke KASN, sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan netralitas ASN tersebut,” timpalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *