Halmahera Selatan – Cafe Karaoke yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan ternyata belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung atau PBG. Hal ini dibenarkan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, saat diwawancarai pada Selasa (16/7) kemarin.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Halmahera Selatan bakal memerintahkan Dinas Perizinan (DPM-PTSP) untuk menyiapkan langkah penertiban Bangunan Cafe Bungalow III.
“Jadi, menyangkut bangunan Kafe Bungalow III yang tidak memiliki izin PBG itu akan ditertibkan Pemkab” ujar Bupati Bassam Kasuba.
“Iya, saya koordinasi dengan dinas teknis (DPM-PTSP) untuk rapatkan masalah ini untuk menyiapkan langkah penertiban bangunan kafe ilegal tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Diketahui, penambahan infrastruktur bagunan Cafe Bungalow III tersebut masuk wilayah resapan (RTRW). Bahkan pembangunan gedung Cafe Bungalow III sejak tahun 2023 belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) tapi dibiarkan beroperasi sampai sekarang.