AGK Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 109 Milyar

Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba atau AGK dituntut 9 tahun penjara dalam agenda sidang tuntutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan. Dimana, selain 9 tahun penjara, AGK juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 109 miliar serta USD 90 ribu.

JPU KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan,” ujar salah satu Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

“Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun,”ungkapnya

Sementara itu Penasehat Hukum AGK, Hairun Rizal dan timnya akan melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami meminta waktu satu minggu,”tandasnya.

Dari upaya pembelaan dari Penasehat Hukum AGK. Hakim kemudian menunda sidang pada pekan depan, Jumat (30/82024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *