Tetap Kekeh Pada Surat Putusan, Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa AGK

Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak permohonan keringanan hukuman terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam agenda sidang Replik, Jum’at (6/9) di Pengadilan Negeri Ternate, untuk menjawab pleidoi yang diajukan AGK.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh, JPU KPK Greafik menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada surat tuntutan KPK.

“Maka pleidoi terdakwa Abdul Gani Kasuna ditolak dan disampingkan. Dan kami tetap pada surat tuntutan,” pungkas JPU KPK.

Sebelumnnya, terdakwa AGK melalui Pleidoi yang diajukan Penasehat Hukum, meminta agar AGK tidak dibebani uang pengganti senilai Rp. 109. 056.827.500.00 dan USD 90.000, seperti yang tertuang dalam surat tuntutan AGK.

Selain itu AGK juga meminta kepada Hakim dalam sidang pengajuan Pleidoi, untuk pemindahan terdakwa dari rutan ke Lapas.

Namun seluruh permohonan itu ditolak dan dikesampingkan JPU KPK dalam agenda sidang Replik atau agenda sidang menjawab Pleidoi yang diajukan pihak AGK.

Sementara itu, Hakim Kadar Noh lalu memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) AGK untuk menanggapi replik JPU KPK.

“Yang mulia duplik kami tetap pada nota pembelaan atau pleidoi yang kami ajukan sebagimana yang kami bacakan dan kami serahkan pada sidang sebelumnya,” ujar Hairun Rizal selaku PH AGK.

Hakim ketua Kadar Noh lalu mengatakan bahwa selanjutnya akan dilakukan sidang putusan namun ditunda selama dua minggu kedepan pada tanggal 27 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *