7 Orang Pasangan Remaja Digerebek saat Sedang Asyik Hirup Lem Eha Bond

  • Informasi dalam berita ini tidak dianjurkan untuk menginspirasi remaja melakukan hal serupa apalagi mengkonsumsi jenis bahan yang mengandung alkohol

Labuha – Sebanyak 7 pasangan remaja muda-mudi yang sedang asyik meghirup lem Eha-Bond di sebuah indekos di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, digerebek Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa malam kemarin (10/9).

7 pasangan itu 4 diantara perempuan, mereka digerebek di indekos Khalik komplek pasar BUMDes Labuha pada pukul 23.15 Wit. Mereka digerebek petugas lantaran adanya laporan warga bahwa komplotan remaja tersebut sering menggunakan 3 kamar indekos untuk mabuk-mabukan dengan menghirup lem.

“Iya, sebanyak 7 remaja terdiri dari 4 perempuan dan 3 pria diamankan tim Satpol PP sedang asik hirup Lem Eha-Bond di Indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha,” ujar Kabid Penegakkan Perda Satpol Halsel, Irvan Zam-zam.

“Iya, kami dapat laporan bahwa sejumlah remaja sedang asik hirup lem Eha-Bond di TKP (Indekos Khalik) komplek pasar BUMDes. Makanya kami langsung tindaklanjut laporan warga, dan berhasil mengamankan 7 remaja di 3 kamar indekos. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti (BB) berupa 4 kaleng dan satu kantong Lem Eha-Bond berhasil disita di lokasi Indekos. “Iya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 kaleng dan 1 kantong Lem bermerek Eha-Bond,” pungkasnya.

Diketahui, 7 remaja yang diamankan yaitu berinisial KL (19 tahun) asal desa Tembal, MA (19) asal Kampung Makian, AS (20) desa Labuha (perumahan Habibi), AN (17) asal Pasimbaos, AR (20) asal Lele dan AMR (19) asal Prapakanda yang menetap sementara di Marabose.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *