Sanksi Berat Menanti Ayah yang Membakar Anak Gadisnya

Ternate – Iwan Hasan 44 tahun, terduga pelaku penganiayaan anak gadisnya di Kota Ternate terancam hukuman penjara 10 tahun plus 5 tahun kurungan penjara, lantaran diduga membakar anaknya sendiri hingga mengalami luka serius. Kamis (12/9).

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikutomo mengatakan, terduga pelaku IH dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak junto pasal 76 undang-undang kekerasan dalam ruham tangga, dengan ancaman pidananya 5 tahun plus 10 tahun kurungan penjara.

“Terduga pelaku kami jerat dengan pasal 80 ayat 1, UU Perlindungan Anak jo pasal 76 UU KDRT, diaman ancaman pidananya masing-masing 5 tahun dan 10 tahun kurungan penjara”ujar Iptu Bondan.

Sebelumnya, terduga pelaku IH melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun, IH melakukan penganiayaan dengan cara membakar anaknya menggunakan minyak tanah. terduga pelaku melakukannya lantaran kesal sang anak sering keluyuran keluar rumah.

“Motifnya, terduga pelaku ini kesal karena anaknya disebut sering keluyuran malam, hingga korban melakukan penganiayaan tersebut”jelas Iptu Bondan.

“Penganiayan itu dilakukan terduga pelaku dengan cara meneteskan lilin di kaki anaknya serta menggunting rambut anaknya pelaku kemudian memercikan minyak tanah ke tubuh korban, dari api lilin tersebut kemudian tersambar hingga menyebabkan korban terbakar”jelasnya.

Lanjut Iptu Bondan, korban berhasil diselamatkan oleh Kakaknya yang memadamkan api di tubuh korban. korban mengalami luka bakar serius sekitar 65 persen tubuh korban terbakar, korban tengah menjalani perawatan medis di IGD Rumah Sakit Chasan Boesori Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *