Pemilihan Presiden BEM Unkhair Ternate Jalan Ditempat

Ternate – Penyelenggara Pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara munai kritikan usai 4 kali memperjangan pendaftaran Calon Presiden BEM, Hal ini dinilai adanya intervensi hingga menghambat proses demokrasi kampus.

Komisi Pemilihan Mahasiswa Unkhair (KMP-U) dan Panitia Pengawas Pemilihan Mahasiswa Unkhair (K3M-U) telah memulai tahapan pemilihan Presiden BEM sejak 20 Agustus kemarin, namun hingga saat ini belum ditetapkan bakal calon Presiden BEM.

“Tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden BEM Unkhair tersebut sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus sampai sekarang belum juga menuai hasil” ujar Ishak Teapon, Kabid PAO BEM Fakultas Ilmu Budaya, Unkhair Ternate.

Ishak Teapon, Kabid PAO BEM Fakultas Ilmu Budaya, Unkhair Ternate.

“Kampus adalah embrio demokrasi bagi mahasiswa namun seakan tidak mencerminkan esensial berdemokrasi, mengapa tidak tahapan rotasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden badan eksekutif mahasiswa (BEM) universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang diperankan oleh KPM-U dan P3M-U sampai jauh ini terkesan ganjil dan seakan berpihak”sambungnya.

Ishak menyebutkan, terdapat keganjalan dari mekenisme yang dilaksanakan oleh KPM-U yang diketuai oleh saudara Muhamad Ardiansyah beserta jajarannya. Ishak bilang, disinyalir penyelenggara pemilihan telah diintervensi oleh oknum tertentu karena telah dilakukan empat kali perpanjangan.

“padahal, logika perpanjangan pendaftaran itu apabila tidak ada yang mendaftarkan diri dan jika ada yang telah mendaftarkan diri maka seharusnya yang dilakukan adalah melakukan tahapan verifikasi berkas berdasarkan peraturan IKM tentang pemilihan presiden BEM dan wakil Prediden BEM Universitas Pasal 9 sampai dengan pasal 12,” imbuhnya.

Namun sebaliknya, lanjut Ishak, yang dilakukan oleh KPM-U dan P3M-U adalah melakukan perpanjangan ke empat walaupun sudah ada yang mendaftarkan diri tanpa alasan yang jelas. “Ini menandakan KPM-U dan P3M-U tidak memahami aturan penyelenggara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden Universitas,” cetusnya.

Lanjut Ishak, seharusnya KPM-U mematuhi aturan dan untuk P3M-U haruslah mengevaluasi juga menegur KPM-U yang lalai dalam mengikuti aturan main sebagaimana diatur dalam ketentuan. “KPM-U harus menunjukkan sikap tegas dan tidak berpihak. sebab KPM-U adalah lembaga yang independen dalam menjalankan demokratisasi di dalam lingkungan kampus. Jika tidak, rusak demokrasi mahasiswa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *