Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Polda Maluku Utara Tindak Tegas Anggotanya

Ternate – Oknum Polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada Jum’at (20/9) mendapat respon tegas dari Polda Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono dalam keteranganya membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Angota Polres Sula berinisial Briptu FH, sedangkan korban berinsial TAS usia 16 tahun. Kabid Humas mengatakan bahwa kasus ini telah ditindak tegas oleh Sat Reskrim Polres Sula.

“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk Pelangaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula”ujar Kabid.

“Sesuai dengan Komitmen bapak Kapolda, bahwa personel yang melakukan pelangaran baik pidana maupun kode etik,apabila terbukti maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”tegasnya.

Diakhir penyampaiannya, Kabidhumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *