Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Ternate – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Mantan gubernur dua periode itu divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Sebelumnya AGK dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK 9 tahun penjara. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 109 miliar atau 90.000 dollar.

“Terdakwa divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Kadar Noh ini dibuka untuk umum. Dimana AGK dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 juta subsider selama 5 bulan.

Atas putusan itu, keluarga dan kuasa hukum AGK menyatakan keberatan, mereka menilai bahwa pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi tidak terakomodir dalam putusan hakim. Sehingga memberatkan kondisi kliennya terutama mengingat usia dan kesehatan AGK yang menurun.

Setelah menyelesaikan perkara ini AGK masih akan menghadapi sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
AGK juga akan menjadi saksi dalam kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Imran Yakub yang telah masuk dalam dakwaan.

JPU KPK, Greafik Loserte, menambahkan, telah sama-sama menyaksikan proses persidangan yang telah masuk pada babak akhir yaitu putusan pengadilan. Dimana, majelis hakim telah menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan selama 8 tahun kepada terdakwa AGK serta denda sebesar Rp 300.000.000 juta subsider selama 5 bulan.

“Atas putusan itu, kami JPU KPK mengapresiasi setinggi tingginya kepada majelis hakim yang telah mengabulkan proses pidana khusus dalam hal penjatuhan pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *