Pemerintah Desa Selamalafo Tidore Kepulauan Diduga Terlibat Politik Praktis

Tidore – Kepala Desa dan Perangkat Desa Selamalafo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan diduga terlibat politik praktis, menyusul adanya sebuah video dan foto beredar menunjuka Kepala Desa dan perangkatnya aktif dalam kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 Masi Aman.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Supriyanto Ade saat dikonfirmasi terkait dengan foto dan video tersebut mengatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur.

“Foto dan video ini jadi bahan kami di Bawaslu, akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Supriyanto Ade.

Sementara itu, Zulkifli Ohorella Plt Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan menyatakan akan mengecek kebenaran informasi tersebut,” Saya cek dulu ya,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *