Diduga Layangkan Ancaman Pembunuhan, Bripka IK Diperiksa Propam

Labuha – Oknum Polisi berinisial Bripka IK yang diduga melakukan ancaman penghilangan nyawa terhadap Cicilia Hanafi melalui via whatsapp, diperiksa Propam Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Bripka IK bersama seorang wanita berinisial JU diperiksa Propam Polres Halsel pada 22 September 2024, usai media masa mempublikasikan oknum Polisi di Halmahera Selatan diduga melakukan pelanggaran etik profesi dan pidana.

Sedangkan, Cicilia Hanafi, korban pengancaman juga telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Halsel melalui sambungan telp. Kasipropam Polres Halsel, Ipda Samsudin melalui reles resminya mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

“Pada tanggal 22 September 2024, 21.15 WIT telah memanggil oknum terduga berinisial IK yangg merupakan personel Polres Halsel dan langsung melakukan pemeriksaan pada malam itu juga beberapa jam pasca adanya pemberitaan”ujar Ipda Samsudin melalui reles yang dilayangkan Humas Polres Halsel. Senin (7/10/2024).

Baca berita sebelumnya disini : Ternyata Ada Dugaan ‘Cinta Terlarang’ Dibalik Kasus Pengancaman Oknum Polisi

“Selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum IK Sipropam juga melakukan pemeriksaaan terhadap saksi saudara JU serta melakukan konfirmasi VIA telepon terhadap saudara Cici hanafi yang sedang berada di luar Daerah (kota manado)”tambahnya.

Sipropam Polres Halsel juga turut memeriksa saksi inisal M yang diduga merupakan suami saudara JU. dalam dugaan perkara tersebut saat ini Propam telah mengantongi Surat perintah Penyelidikan Guna melakukan pendalaman penegakan hukum lebih lanjut.

Propam Halsel juga telah mengeluarkan surat undangan Klarifikasi kepada para pihak terkait pada tanggal 30 September 2024 untuk hadir memberikan keterangan, termasuk korban atas nama Cicilia Hanafi, namun hingga saat ini korban belum hadir sesuai jadwal pada hari jumat, 04-10-24 karena berada diluar Daerah.

Selain memberikan surat undangan Klarifikasi kepada korban, Propam Polres Halsel juga telah menghubungi korban VIA Telepon agar dapat hadir untuk menyampaikan laporan pengaduan secara resmi serta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai korban dalam dugaan pengancaman.

“untuk korban sendiri sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan secara langsung karena berada diluar Daerah, kami akan menjamin keselamatan korban jika korban bersedia memenuhi undangan yang telah kami berikan”tutup Ipda Samsudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *