Oknum Brimob di Maluku Utara Diduga Sebarkan Video Syur, Mantan Pacar Lapor Polisi

Ternate – Seorang anggota oknum Brimob Polda Maluku Utara berinisial IF terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menyebarkan adegan video persetubuhan dengan mantan pacarnya di sosial media.

Video tersebut lantas viral di media sosial (TikTok) sehingga membuat mantan pacar oknum Brimob yang berinisial G usia 23 tahun ini merasa trauma dan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada 25 September 2024.

Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum G mengatakan, IF yang berpangkat Bripda ini sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G. Kala itu, IF mengikuti seleksi anggota Polri bersama adik kandung dari G.

Berjalan waktu, IF yang oleh orang tua G telah dianggap seperti anak sendiri akhirnya lolos seleksi dan diangkat menjadi anggota Polri. Karena ada saling suka, kedua muda-mudi ini pun kemudian berpacaran.

Alhasil, dari hubungan pacaran tersebut IF dan G sempat berhubungan badan. IF pun kemudian membuat video korban yang kala itu tidak mengenakan pakaian, kemudian korban kaget dan menyuruh IF untuk menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G. Namun sebelum di hapus IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya.

Video syur ini ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya,

“Dengan video itu dipergunakan ketika klien kami tidak mau melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” jelas Mirjan, Senin (7/10).

Selain video yang beredar, terlapor IF kata Mirjan, sering melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebelum meminta G melayani hasratnya.

Mirjan mengemukakan, selain viral di sosial media seperti grup WhatsApp, video syur tersebut sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.

“Kami juga tidak tahu mengapa saudara IF ini memosting video syur milik klien kami ini di akun tiktoknya itu,” cetusnya.

Terhadap terlapor IF lanjut Mirjan, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara agar terlapor mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.

“Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan kami juga akan menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi yang serius terkait oknum Brimob ini, sehingga ini ada titik terangnya. Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah menciderai nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

Abdulah Ismail yang juga kuasa hukum G menambahkan, pihaknya diberi kuasa atas perkara ini sejak 4 Oktober 2024.

Sebelumnya kata Abdulah, pernah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya bersama keluarga dengan terlapor IF bersama keluarganya yang dimediasi langsung oleh Danki Brimob atau atasan tempat IF bertugas, pada tanggal 18 September 2024.

Kesepakatan itu berisikan pernyataan yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Di antaranya, agar tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut ke sosial media.

“Saat itu terlapor diminta untuk menghapus konten apapun yang ada dalam HP-nya. Namun hal itu tidak di lakukan, terbukti video itu tersebar di sosial media.” kata Abdulah.

Kemudian lanjut dia, dengan adanya penyebaran video melalui akun TikTok membuat jelas, bahwa terlapor telah memindahkan video ke handphone-nya sehingga diduga kuat IF yang menyebarkan video tersebut.

“Kalau dibilang ini bukan disebarkan oleh yang bersangkutan terlapor, sedangkan video ini cuma ada pada terlapor yang mana itu dipindahkan dari hp pelapor dan di hp pelapor sudah tidak ada video apapun,” timpal dia.

Video ini lah yang membuat terlapor IF selalu memanfaatkannya untuk mengancam G agar bisa melayani syahwatnya.

Sebab itu, Abdulah meminta agar kasus ini mendapat atensi yang serius dari Kapolda Maluku Utara, karena dugaan perbuatan terlapor dinilai sangat tercela, tidak bermoral, dan merusak nama baik institusi kepolisian.

“Hari ini klien kami telah datang bersama saksi-saksi yakni orang tua dan keluarga dari pelapor untuk dibuatkan berita acara di Propam dan kami juga melampirkan bukti-bukti percakapan yang mana ancaman-ancaman yang dibuat oleh terlapor kepada pelapor, selama tenggat waktu dari bulan Februari hingga kasus ini kami laporkan,” jelas Abdulah.

Abdulah pun mengimbau kepada masyarakat umum yang memiliki video tersebut agar segera menghapus dan tidak disebarluaskan jika tidak ingin turut dilaporkan ke polisi.

“Karena ini akan kami meminta dari pihak cyber untuk melacak siapa saja yang sengaja mentransmisikan ini (video) agar kami laporkan untuk dipidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *